Kamis, 10 Januari 2013
Potensi Retribusi Perpanjangan IMTA Capai Rp 25,2 Miliar
BATAM KOTA (BP)- Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) sudah menjadi kewenangan daerah sesuai dengan PP No 97 tahun 2012. Dengan kewenangan ini diharapkan pemerintah akan mengembalikan potential lost yang nilainya mencapai Rp 25,2 Miliar setiap tahun. Pansus pembahasan perpanjangan IMTA ini juga sudah dibentuk DPRD Kota Batam.
Asmin Patros, ketua Pansus pembahasan Ranperda perpanjangan IMTA mengatakan saat ini ada sekitar 5000 tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di Batam. Dan setiap bulannya diperkirakan ada sekitar 2300 orang yang harus memperpanjang izin, di mana setiap orang dipungut biaya retribusi 100 Dollar Amerika jika dirupiahkan mencapai Rp 2,1 Miliar setiap bulannya.
"Kami sudah menghitung bahwa retribusi yang dihasilkan dari perpanjangan izin ini mencapai 230ribu Dollar Amerika setiap bulannya. Ini harus digesa mumpung pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan.Batam sebagai daerah industri harus segera tanggap dengan masalah ini, karena kalau ini tidak kita gesa, maka kita akan kehilangan potensi tersebut,"kata Asmin.
Asmin Patros mengatakan pembentukan Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Batam dan sangat disetujui oleh pemerintah Kota Batam. Asmin mengatakan Ranperda ini kemungkinan sudah tahap finalisasi di akhir januari mendatang. dan diupayakan minggu pertama bulan Februari Ranperda tersebut akan disahkan menjadi Perda Kota Batam.
Untuk lebih mengakuratkan data jumlah tenaga kerja asing dan perusahaan yang mempekerjakannya, DPRD Kota Batam meminta Disnaker untuk menyapkan data base yang akurat. Hal ini akan memudahkan pemerintah dan DPRD untuk mendorong percepatan retribusi perpanjangan IMTA ini.
Meski demikian, dana retribusi yang dihasilkan dari perpajangan IMTA ini nantinya hanya akan digunakan untuk mendanai hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan misalnya dana untuk penerbitan dokumen izin perpanjangan, pengawasan tenaga kerja asing, law enforcement, administrasi IMTA.
Tetapi yang paling diutamakan adalah untuk kegiatan ketrampilan keahlian teenaga kerja lokal yang ada di Batam. "Kalau ada TKA yang masuk ke Batam harus mentransfer ilmu yang dimilikinya ke tenaga kerja lokal baik melalui pelatihan ketrampilan dan cara lainnya,"kata Asmin.
Politisi dari Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa retribusi ini dilakukan bukan kepada perorangan, atau tenaga kerjanya tetapi kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut. Ia berharap kepada pengelola kawasan industri untuk bisa bekerja sama dalam hal ini.
Asmin berharap untuk pengurusan izin baru pun segera dilimpahkan ke daerah baik Ke BP Batam atau instansi lainnya.
Wakil Walikota Rudi SE juga sangat mendukung percepatan Ranperda ini untuk mendapatkan potensi yang ada. Ia mengaku sangat mendukung hal tersebut demi penguatan PAD koat Batam meski nantinya penggunaanya tetap untuk kepentingan ketenagakerjaa di Batam.(ian)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar