BATAM KOTA (BP)-Setelah ditetapkan sebagai tersangka,ketua KPU Batam Hendrianto dicekal.Kejaksaan negeri Batam sudah melayangkan surat pencekalan tersebut ke Kejaksaan agung dan Imigrasi, Senin (17/9).Pencekalan ini dilakukan sebagai antisipasi awal untuk mencegah Hendrianto melarikan diri ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri Batam di kantor kejaksaan negeri Batam, Selasa (18/9).Pihak kejaksaan saat ini sedang menunggu respon atau tanggapan dari kejaksaan agung."Kita sudah melayangkan surat itu satu hari lalu,"katanya.
Ketika ditanya terkait kapan Hendriyanto ditahan, I Made mengaku masih menunggu proses penyedikan terhadap Ketua KPU tersebut. Ia mengatakan sejauh ini, Hendriyanto masih menunjukkan etiket baik dan tidak akan melarikan diri.
"Dia masih berlaku baik. Tidak ada tanda-tanda ia akan melarikan diri.Sejauh ini pun ia masih terlihat kooperatif,"katanya.
Untuk kasus tersangka Hendriyanto sendiri, pihak kejaksaan akan memeriksa 57 saksi yang pernah diperiksa untuk tersangka Syarifudddin dan Dedi Saputra.Tetapi Sampai tanggal 20 September ke depan kejaksaan hanya akan memeriksa sekitar 12 saksi.
"Semua saksi yang ada untuk Syarifuddin juga akan kita periksa untuk tersangka Hendriyanto, tetapi kita akan melakukannya secara bertahap,"kata I Made.
Sebagai tahap awal pemeriksaan, kejaksaan sudah memanggil empat saksi di ruang rapat Seksi Pidana Khusus, Selasa (18/9).Dua di antaranya adalah Syarifuddin dan Dedi Saputra yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lagi adalah staff KPU bernama Rina dan Wulan.
Tetapi belakangan diketahui pemeriksaan terhadap Dedi Saputra Ditunda, karena saat yang bersamaan jaksa yang menyidik Dedi sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Penyidik kejaksaan mengajukan surat panggilan kepada para saksi ini pukul 09.00 WIB tetapi para saksi ini baru datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB. "Dalam surat kepada saksi itu kita mintakan agar pemeriksaan dimulai pukul 09.00,Tetapi mereka terlambat sedikit,"katanya.
Dari pantauan Batam Pos, Sejak diperiksa di ruang Pidsus,hingga pukul 14.00WIB tidak terlihat para saksi keluar dari dalam ruangan Pidsus. Terlihat para jaksa sesekali masuk ke ruangan rapat.(ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar